P3SI AD/ART
Info ketentuan lengkap sesuai Buku Keputusan Munas XVII 2009 Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia (P3SI) :
- program kerja;
- anggaran dasar;
- anggaran rumah tangga;
- susunan pengurus p3si pusat;
- tatacara konkurs dan penjurian;
- bendara, lambang dan struktur organisasi
Kutipan PENDAHULUAN
Sebagai anggota maupun pengurus P3SI dari tingkat pusat, wilayah, daerah maupun sub daerah termasuk para juri/ perumus berkewajiban mengenal, mengerti dan memahami serta berkewajiban untuk menyebarluaskan semua ketentuan, landasan-landasan pokok yang tertuang dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tatacara Konkurs dan Penjurian Seni Suara Alam Burung Perkutut, Program Kerja dan seluruh peraturan-peraturan yang ditetapkan P3SI.
Maksud dari rangkuman hasil Musyawarah Nasional XVII 2009 P3SI adalah agar dapat dimengerti, dipahami dan dilaksanakan, dengan tujuan agar setiap kebijakan dalam pelaksanaannya akan lebih baik dan benar, baik tingkat pusat, wilayah, daerah maupun sub daerah.
.
.
.
Semoga dengan semangat persatuan dan kesatuan, kita junjung tinggi sportifitas dan norma-norma yang terkandung dalam semua peraturan demi kejayaan P3SI.
Semoga Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa meridhoi setiap langkah dan niat baik kita bersama, amiin .. amiin .. amiiin .. ya robbal ‘aalamin.
0 comments:
Post a Comment